JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 222 / TAHUN 2026 TENTANG PERPANJANGAN MASA BAKTI PENGURUS KELOMPOK KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026-2027
Tanggal Diundangkan 18 Aug 2026
PERPANJANGAN MASA BAKTI PENGURUS KELOMPOK KONTAK TANI NELAYAN ANDALAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026-2027

PERPANJANGAN MASA BAKTI PENGURUS KELOMPOK TANI NELAYAN ANDALAN

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/222/2026, 6 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BAKTI PENGURUS KELOMPOK TANI NELAYAN ANDALAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026-2027

 

ABSTRAK :

-Bahwa untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi serta agar pelayanan, koordinasi dankegiatan Kontak Tani Nelayan Andalam, koordinasi dan kegiatan Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Barito Selatan tetap berjalan sampai dengan terbentuknya pengurus masa bakti berikutnya, maka dipandang perlu dilakukan perpanjangan masa bakti Pengurus Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Barito Selatan.

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan Kecil

-Keputusan ini menetapkan Penetapan Penetapan Perpanjangan Masa Bakti Pengurus Kelompok Tani Nelayan Andalan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026-2027

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal tanggal 18 Agustus 2026

-Lampiran 3 Halaman.