Tentang Kami
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Kementerian Kominfo telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 20 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 Juni 2013.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 20 Tahun 2013, Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan Tim Pelaksana dan Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun berdasarkan struktur organisasi, JDIH merupakan tugas dan fungsi dari Sub Bagian Dokumentasi, Bagian Bantuan Hukum, pada Biro Hukum Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.