KEGIATAN PENDAMPINGAN APLIKASI INTEGRASI SISTEM JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM ( JDIH ) TINGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Selatan sebagai salah satu peserta Kegiatan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) Tingkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Pusat Jakarta bekerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah pada tanggal 14 Agustus 2018 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah di Palangka Raya.
Kegiatan ini diikuti oleh 14 ( empat belas ) Kabupaten / Kota se Provinsi Kalimantan Tengah dengan jumlah peserta 28 ( dua puluh delapan ) orang yang terdiri dari 1 ( satu ) orang Pendamping JDIH dan 1 ( satu ) orang Pengelola Website JDIH.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH adalah Kebijakan Umum Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN ), Peran Kantor Wilayah Hukum dan HAM dalam rangka Mendukung Program Pemerintah Guna Mewujudkan Basis Data Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang Terintegrasi serta Bimtek Pendampingan Integrasi Pengembangan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional ( JDIHN ) dengan Nara Sumber Ibu Dwi Rahayu, ES, SH, MH, Ibu Sri Handayani dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Pusat dan Ibu Diana Soekowati, SH, MH dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
Tujuan diadakannya kegiatan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH adalah agar para Petugas yang menangani Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) mengetahui dan menguasai Tehnologi Informasi dan Komunikasi ( TIK ) sehingga dapat memudahkan Pengelola JDIH dalam rangka Membangun Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ( JDIH ) yang Terintegrasi secara Nasional agar mampu mewujudkan Penegakan Hukum Nasional serta Dokumentasi dan Informasi Hukum lainnya Khususnya terkait Peraturan Perundang - Undangan dan Produk Hukum Daerah serta bisa memberikan manfaat dalam pelaksanaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang baik serta meningkatkan akses publik dalam hal pelayanan kepada Masyarakat.