ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PEMENANG HASIL PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/236/2026,4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PEMENANG HASIL PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF PERIODE TAHUN 2024-2029 KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK: |
-Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Barito Selatan, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Partai Politik penerima dan rincian besaran bantuan keuangan kepada tiap partai politik ditetapkans etiap tahun dengan Keputusan Bupati -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Penerima Dan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Pemenang Hasil Pemilihan Umum Legislatif Periode Tahun 2024-2029 Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 14 September 2026 -Lampiran 1 halaman. |