ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/228/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SIMPUL JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka mendukung penyelenggaraan informasi geospasial yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertangungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, perlu dibentuk simpul jaringan informasi geospasial daerah ; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 September 2026 -Lampiran 2 halaman. |