ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN PANITIA PELAKSANA PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/212/2026, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PANITIA PELAKSANA PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pengibar Bendera Pusaka; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan PresidenNomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 5 Agustus 2026 -Lampiran 3 halaman. |