ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PROYEKSI NERACA PANGAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/226/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PROYEKSI NERACA PANGAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk menjaga ketersediaan produksi, stabilisasi harga, dan pasokan komoditas pangan, perlu menyediakan data proyeksi ketersediaan dan kebutuhan komoditas pangan; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Presiden anaomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas ; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Penyusun Proyeksi Neraca Pangan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 1 September 2026 -Lampiran 2 halaman. |