ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/227/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENGAJUAN PERMOHONAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka tertib administrasi bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten barito selatan, dipandang perlu membentuk Tim dan Sekretariat Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajian Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Barito Selatan Tahun Angagran 2026; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan LKepada Partai Politik ; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Dan Sekretariat Timverifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan 30 Desember 2026. -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 1 September 2026 -Lampiran 2 halaman. |