ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANGARIS
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/196/2026, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANGARIS KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030.
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030 a.n ARI YANTI pada tanggal 26 Maret 2026 maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mangaris kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030 -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa -Keputusan ini menetapkan Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Mangaris Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2020. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 7 Juli 2026 |