ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM ADMINISTRASI PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/194/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM ADMINISTRASI PEMINDAHTANGANAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN YANG DIJUAL MELALUI LELANG TAHUN 2026-2027
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan ketentuan Pasal 349 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dipandang perlu membentuk Tim Administrasi Pemindahtanganan dan Prnghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan yang dijual melalui lelang Tahun 2026-2027.; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Administrasi Pemindahtanganan Dan Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Yang Dijual Melalui Lelang Tahun 2026-2027 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 7 Juli 2026 -Lampiran 1 halaman. |