ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/107/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM MANAJEMEN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam nelaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan, Pemerintah Daerah membentuk Tim manajemen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kabupaten sesuai kewenangannya; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Manajemen Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 3 Maret 2026 -Lampiran 2 halaman. |