ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN PENETAPAN HONORARIUM DEWAN PENGAWAS
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/139/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENGAWAS DAN PENETAPAN HONORARIUM DEWAN PENGAWAS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JARAGA SASAMEH KABUPATEN BARITO SELATAN MASA JABATAN 2026-2031
|
ABSTRAK : |
-Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh sebagai Badan Layanan Umum Daerah secara penuh, maka untuk pengawasan terhadap pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh dipandang perlu dibentuk Dewan Pengawas; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit. -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Dewan Pengawas Dan Penetapan Honorarium Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh Kabupaten Barito Selatan Masa Jabatan 2026-2031. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 16 April 2026 -Lampiran 1 Halaman. |