ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAHAN DAERAH DAN FORUM KEWASPADAAN DINI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/183/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEWASPADAAN DINI PEMERINTAHAN DAERAH DAN FORUM KEWASPADAAN DINI KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN MASA BAKTI TAHUN 2026-2028
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Bupati Barito Selatan Bomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini masyarakat, yang menyebutkan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah di Kecamatan ditetapkan oleh Bupati; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewasapdaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewasapadaan Dini di Daerah -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintahan Daerah Dan Forum Kewaspadaan Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Masa Bakti Tahun 2026-2028 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 15 Juni 2026 -Lampiran 2 halaman. |