ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM FESTIVAL BUDAYA ISEN MULANG (FBIM
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/161/2026, 8 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM FESTIVAL BUDAYA ISEN MULANG (FBIM) KABUPATRN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 500.3.2.5/1/Bid 1/ DISBUDPAR/V/2026, tanggal 4 Mei 2026, peihal penyampaian Juknis Kegiatan Festifal Budaya Isen Mulang (FBIM) Tahun 2026; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Festival Budaya Isen Mulang (Fbim) Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 11 Mei 2026 -Lampiran 5 halaman. |