ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2026, 4 HLM.
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN INSENTIF BAGI GURU TIDAK TETAP, GURU TETAP YAYASAN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN JENJANG TAMAN KANAK-KANAK/ PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA SEDERAJAT.
|
ABSTRAK : |
-Bahwa Tenaga Pendidik merupakan tenaga professional yang berperan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip -prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi warga masyarakat dalam memperoleh Pendidikan yang bermutu sebagimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak/ Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat. -Keputusan Ini Menetapkan PERubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Insentif Bagi Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan Dan Tenaga Kependidikan Jenjang Taman Kanak-Kanak/ Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Sederajat |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 22 Mei 2026. |