ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/168/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa dengan dimulainya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 agar pelaksanaan dapat berjalan dengan tertib, efektif, efisien danbertanggung jawab dipandang perlu menunjuk Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Kesehatran Kabupaten Baritro Selatan Tahun 2026 -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. -Keputusan Ini Menetapkan Penunjukan Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Angagran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2026 dan berakhir dampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 25 Mei 2026 -Lampiran 1 halaman. |