ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN PANITIA HARI-HARI BESAR ISLAM
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/64/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA HARI-HARI BESAR ISLAM KABUPATEN BARITO SELATAN MASA BHAKTI TAHUN 2026-2028
|
ABSTRAK : |
-Sehubungan dengan berakhirnya Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/505/2022 tentang Pembentukan Panitia Hari-hari Besar Islam Kabupaten Barito Selatan Tahun 2023-2025, maka dipandang perlu membentuk Panitia Hari-hari Besar Islam Kabupaten Barito Selatan Masa Bhakti 2026-2028 -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Panitia Hari-Hari Besar Islam Kabupaten Barito Selatan Masa Bhakti Tahun 2026-2028 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 danberakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2028 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 4 Februari 2026 -Lampiran 2 halaman. |