ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN MAJELIS DAN SEKRETARIAT MAJELIS
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/157/2026, 11 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN MAJELIS DAN SEKRETARIAT MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (6) Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat lain, dan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat lain -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Majelis Dan Sekretariat Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 29 April 2026 -Lampiran terlampir. |