JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 154 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN FORUM DAN SEKRETARIAT FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
Tanggal Diundangkan 29 Apr 2026
PEMBENTUKAN FORUM DAN SEKRETARIAT FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026

PEMBENTUKAN FORUM DAN SEKRETARIAT FORUM

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/154/2026, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN FORUM DAN SEKRETARIAT FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026

 

ABSTRAK :

-Bahwa penyelanggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bersifat lintas sektor dan mempunyai  peranan yang sangat penting dalam upaya mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancer bagi pengguna jalan.

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana telah diubah dengan Pereaturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenmggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Forum Dan Sekretariat Forum Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 29 April   2026

-Lampiran 2 halaman.