ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/100/2026, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Bahwa untuk menyesuaikan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan perkembangan ekonomi, moneter dan harga umum Objek Pajak, maka perlu menetapkan Kembali ketentuan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi dan Bangunan (NJOPTKP) di Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026. -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Maret 2026. |