JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 105 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 02 Mar 2026
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM ANGGARAN

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/105/2026, 6 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Bahwa Wujud tertib tata Kelola  pengelolaan keuangan daerah yang berkenaan dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penyusunan laporan keuangan daerah, dipandang perlu membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari  2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Maret 2026.

-Lampiran 3 halaman.