ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM ANGGARAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/105/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM DAN SEKRETARIAT TIM ANGGARAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa Wujud tertib tata Kelola pengelolaan keuangan daerah yang berkenaan dengan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penyusunan laporan keuangan daerah, dipandang perlu membentuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026. -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Dan Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Maret 2026. -Lampiran 3 halaman. |