ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENONAKTIFKAN DATA WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM BASIS DATA I.TAX
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/101/2026, 10 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENONAKTIFKAN DATA WAJIB PAJAK DAN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM BASIS DATA I.TAX PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Pemuktakhiran data terkait Wajib Pajak dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor perdesaan dan perkotaan di kabupaten barito selatan dilakukan agar data yang ada dalam basis data I-TAX PBB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Saerah dan Retribusi Daerah -Keputusan Ini Menetapkan Penonaktifkan Data Wajib Pajak Dan Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan Dalam Basis Data I.Tax Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetaokan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Maret 2026 -Lampiran terlampir. |