ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA BANTUAN PENYERTIFIKATAN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/62/2026, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN DALAM RANGKA BANTUAN PENYERTIFIKATAN UNTUK MASYARAKAT YANG BERPENGHASILAN RENDAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi yang menyebutkan bahwa dalam hal dibutuhkan untuk mendukung tugas Komda PP KIPI dan Komnas PP KIPI, Bupati dapat membentuk Pokja PP KIPI yang paling sedikit terdiri atas unsur perwakilan dokter spesialis anak dan dokter spesialis penyakit dalam -Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi -Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Tim Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Bantuan Penyertifikatan Untuk Masyarakat Yang Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 4 Februari 2026. -Lampiran terlampir |