JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 143 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 23 Apr 2026
PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/143/2026, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENGARUSUTAMAAN GENDER KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Bahwa Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintergrasial gender melalui penguatan kelembagaan, perencanaan, penusunan, pelaksanaan penganggaraan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan yang resonsif gender.

-Dasar Hukum keputusan ini adalah Peraturan Gybernur Kalimantan Tengah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Kalimantan Tengah

-Keputusan Ini Menetapkan Pembentukan Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 23 April  2026.

-Lampiran 2 halaman.