JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH
Tanggal Diundangkan 25 Mar 2026
PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH

PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH

PERATURAN  BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2026, 13 HLM.

PERATURAN BUPATI  BARITO SELATAN TENTANG PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH

 

ABSTRAK :

-Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan

-Keputusan ini menetapkan  Pengorganisasian Kearsipan Daerah

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 25 Maret 2026