ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 5 TAHUN 2026, 13 HLM.
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENGORGANISASIAN KEARSIPAN DAERAH
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelengaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang andal; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan -Keputusan ini menetapkan Pengorganisasian Kearsipan Daerah |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 25 Maret 2026 |