ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2026, 16 HLM.
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
|
ABSTRAK : |
-Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan -Keputusan ini Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 25 Maret 2026 -Lampiran terlampir. |