ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN PEMANFAATAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/122/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PELAKSANA PENGELOLAAN PEMANFAATAN DATA TUNGGAL SOSIAL DAN EKONOMI NASIONAL DI KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Bahwa dalam rangka Mendukung perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang berbasis data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawaban, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan Data Tunggal Sosialn dan Ekonomi Nasional (DTSEN); -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Naional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pedoman Berbagipakai Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Pelaksana Pengelolaan Pemanfaatan Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional Di Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 maret 2026 -Lampiran 3 halaman. |