ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENGAKTIFAN KEMBALI KEPALA DESA PENDA ASAM
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/125/2026, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENGAKTIFAN KEMBALI KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2019-2027
|
ABSTRAK : |
-Bahwa Kepala Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Periode 2019-2027 an.BARDI telah diberhentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/392/2025 Tanggal 10 Desember 2025 tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Periode 2019-2027 -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa -Keputusan Ini Menetapkan Pengaktifan Kembali Kepala Desa Penda Asam Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Bariro Selatan Periode 2019-2027 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Maret 2026. |