ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN JABATAN YANG MENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/93/2026, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN JABATAN YANG MENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah, Perlu Menetapkan Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Penetapan Jabatan Yang Menerima Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Lingkungan Emerintah Kabupaten Barito Selatan -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 Tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Jabatan Yang Menrima Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Kelangkaan Profesi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 26 februari 2026. |