ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/119/2026, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Bahwa dalam rangka mencipakan reformasi birokrasi yang bersih, akuntabel dan pelayanan publik yang prima, perlu membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Brokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah -Keputusan Ini Menetapkan Penetapan Perangkat Daerah Dan Unitkerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Maret 2026. |