JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 10 Mar 2026
TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026

TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA

PERATURAN  BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2026, 27 HLM.

PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026.

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengealokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026;

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

-Keputusan ini menetapkan Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

CATATAN :

-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 10 Maret  2026

-Lampiran terlampir.