ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DAN SEKRETARIAT TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/33/2026, 6 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH DAN SEKRETARIAT TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN.
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan Ketentuan Pasal 8 Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah terhadap Pegawau Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa pembentukan TKPD dan Sekretariat TKPD menjadi satu kesatuan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah Kabupaten Barito Selatan |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 2 Februari 2026 -Lampiran 2 halaman. |