ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/14/2026, 4 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam hal PA melimpahkan Sebagian kewenangannya kepada KPA, Kepala Daerah dapat menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu atas usul PPKD; -Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; -Keputusan ini menetapkan Penunjukan Dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2026 sampai dengan 31 desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 14 Januari 2026 -Lampiran 1 halaman. |