JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 22 / TAHUN 2026 TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 14 Jan 2026
PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/22/2026, 4 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU DI LINGKUNGAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026.

 

ABSTRAK :

-Berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daereah, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam hal PA melimpahkan Sebagian kewenangannya kepada KPA  Kepala Daerah dapat menetapkan Bnedahara Penerimaan Pmbantu dan Bndahara Pengeluaran Pembantu atas usul PPKD;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

-Keputusan ini menetapkan Penunjukan Dan Pengangkatan Bendahara Pengeluaran Pembantu Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 dan berakhir sampai dengai tanggal 31 Desember 2026 

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 14 Januari   2026

-Lampiran 1 halaman.