ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN PENILAI MANDIRI DAN PENJAMIN KUALITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/2/2026, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN PENILAI MANDIRI DAN PENJAMIN KUALITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tamparak Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030 a.n LINA pada tanggal 16 Desember 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemberhenian sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tamparak Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan Periode 2022-2030 -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten Barito Selatan Nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa -Keputusan ini menetapkan pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa tamparak Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan periode 2022--2030 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari sampai dengan 31 desember 2030 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Januari 2026. |