ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUNJUKAN PENILAI MANDIRI DAN PENJAMIN KUALITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/38/2026, 16 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUNJUKAN PENILAI MANDIRI DAN PENJAMIN KUALITAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2026
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementrian/Lembaga/ Pemerintah Daerah maka perlu dilaksanakan Penilaian Mandiri dan Penjamin Kualitas Maturitas Penyelengaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengedalian Intern Pemerintah; -Keputusan ini menetapkan Penunjukan Penilai Mandiri dan Penjamin Kualitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari sampai dengan 31 desember 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 02 Februari 2026 -Lampiran 13 halaman. |