JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 39 / TAHUN 2026 TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI TEKNIS PENYELENGGARAAN PENCATATAN SIPIL MASSAL SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 02 Feb 2026
PEMBENTUKAN TIM FASILITASI TEKNIS PENYELENGGARAAN PENCATATAN SIPIL MASSAL SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PEMBENTUKAN TIM FASILITASI TEKNIS PENYELENGGARAAN PENCATATAN SIPIL MASSAL

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/39/2026, 7 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM FASILITASI TEKNIS PENYELENGGARAAN PENCATATAN SIPIL MASSAL SE-KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Dalam rangka mengatasi permasalahan ketidakmampuan masyarakat memenuhi syarat melampirkan copy sah akta-akta pencatatan sipil maka akan dilaksanakan pelayanan pencatatan sipil massal

-Dasar hukum keputusan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan;

-Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Fasilitasi Teknis Penyelenggaraan Pencatatan Sipil Massal Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026  sampai dengan 31 Desember 2026

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 02 Januari  2026

-Lampiran 3 halaman.