JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2 / 8 / TAHUN 2026 TENTANG PENETAPAN BATAS BESARAN UANG PERSEDIAAN MASING-MASING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
Tanggal Diundangkan 12 Jan 2026
PENETAPAN BATAS BESARAN UANG PERSEDIAAN MASING-MASING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

PENETAPAN BATAS BESARAN UANG PERSEDIAAN MASING-MASING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/8/2026, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN BATAS BESARAN UANG PERSEDIAAN MASING-MASING SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026

 

ABSTRAK :

-Untuk mememnuhi ketentuan pasal 143 ayat (3) peraturan pemrintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan agar penatausahaan keuangan berjalan tertib dan terkendali kepda setiap satuan kerja perangkat daerah masing-masing diberikan uang persediaan (UP), maka perlu menetapkan keputusan buoati barito selatan tentang Penetapan Batas Besaran Uang Persediaan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemrintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah;

-Keputusan ini menetapkan Penetapan Batas Besaran Uang Persediaan Masing-Masing Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 desember 2026;

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Januari 2026;

-Lampiran 2 halaman.