ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENUJUKAN BENDAHARA UMUM DAERAH DAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/5/2026, 5 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENUJUKAN BENDAHARA UMUM DAERAH DAN KUASA BENDAHARA UMUM DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 9 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa PPKD selaku BUD mengusulkan pejabat di lingkungan SKKPD kepada kepala daerah untuk ditetapkan sebagai kuasa BUD yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah serta kepala daerah atas usul BUD dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) kuasa BUD, maka perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Penujukan Bendahara Umum Daerah Dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah; -Keputusan ini menetapkan Penujukan Bendahara Umum Daerah Dan Kuasa Bendahara Umum Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2026 dan berakhir sampai dengan tanggal 31 desember 2026; -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 12 Januari 2026; -Lampiran 1 halaman; |