JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 380 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 18 Nov 2025
PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/380/2025, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG  PENETAPAN PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Dalam rangka kelancara pelaksanaan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten barito selatan dan guna memberikan motivas kepada pegawai bisang pajak dan retribusi daerah dalam melaksanakan tugasnya, maka perlu diberiakn insentif sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang penetapan penerima dan besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;

-Keputusan ini menetapkan penerima dan besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang mertupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku apda tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 18 november 2025;

-Lampiran 1 halaman.