ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/364/2025, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2029
|
ABSTRAK : |
-Untuk meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, advokasi dan bantuan yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja pos pelayanan trepadu perlu ditetapkan dengan keputusan bupati barito selatan tentang pembentukan tim Pembina pos pelayanan terpadu kabupaten barito selatan tahun 2025-2029 -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2024 tentang pos pelayanan terpadu; -Keputusan ini menetapkan pembentukan tim pembina pos pelayanan terpadu kabupaten barito selatan tahun 2025-2029 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang mertupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
|
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetepalkan di buntok pada tanggal 10 november 2025; -Lampiran 3 halaman. |