JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 391 / TAHUN 2025 TENTANG PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA PAMANGKA KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN
Tanggal Diundangkan 02 Dec 2025
PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA PAMANGKA KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN

PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA PAMANGKA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/391/2025, 3 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DESA PAMANGKA KECAMATAN DUSUN SELATAN KEBUPATEN BARITO SELATAN

 

ABSTRAK :

-Bahwa samsa tugas penjabat kepala desa pamangka kecamatan dusun selatan kabupaten barito selatan berakhir pada tanggal 2 desember 2025, maka untuk menjamin kelancaran pemerintahan desa perlu mengangkat penjabat kepala desa pamangka;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati barito selatan nomor 18 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;

-Keputusan ini menetapkan :

-Memberhentikan saudara TUNAI HARAPAN KAMI, S.H sebagai penjabat kepala desa pamangka kecamatan dusun selatan kabupaten barito selatan Karena telah berakhir masa tugasnya, disertai dengan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya;

-Mengangkat saudara NINA SOEHARTINI, SP. NIO.19800909 201001 2 005 Jabatan/pangkat : kepala seksi PPM pada kantor kecamatan dusun selatan/penata tingkat I (III/d) sebagai penjabat kepala desa pamangka kecamatan dusun selatan kabupaten barito seltaan dengan tugas pokok untuk melaksanakankewajiban kepala desa.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 02 desember 2025