JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 397 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA DAN NARASUMBER KEGIATAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAN KHUSUS KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 11 Dec 2025
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA DAN NARASUMBER KEGIATAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAN KHUSUS KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGGARAN 2025

PANITIA PELAKSANA DAN NARASUMBER KEGIATAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAN KHUSUS

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/397/2025, 5 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA DAN NARASUMBER KEGIATAN PEMBINAAN PERPUSTAKAAN UMUM DAN KHUSUS KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Untuk meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat dianggap perlu untuk melakukan kegiatan pembinaan perpustakaan umum dan khusus, serta untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pembinaan perpustakaan umum dan kkhusus tahun 2025 perlu di bentuk keputusan bupati barito selatan tengang pembentukan panitia pelaksana dan narasumber kegiatan pembinaan perpustakaan umum dan khusus kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025;

-Dasar hukum keputusan ini adalah undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan;

-Keputusan ini menetapkan pembentukan panitia pelaksana dan narasumber kegiatan pembinaan perpustakaan umum dan khusus kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 11 desember 2025

-Lampiran 2 halaman.