ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PERPANJANGAN MASA TUGAS PENJABAT KEPALA DESA RANTAU BAHUANG
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/403/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PERPANJANGAN MASA TUGAS PENJABAT KEPALA DESA RANTAU BAHUANG KECAMATAN JENAMAN KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Masa tugas penjabat kepala desa rantau bahuang kecamatan jenamas kabupaten barito selatan berakhir pada 22 november 2025, maka untuk menjamin kelancara pemerintahan desa perlu memperpanjang masa tugas penjabat kepala desa rantau bahuang; -Dasar hukum keputusan ini adalah peratururan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemebrhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati barito selatan nomor 18 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; -Keputusan ini menetapkan memperpanjang masa tugas saudara KAHARUDIN,S.IP NIP.19740610 201406 1 002 jabatan/pangkat : penjabat kepala desa rantau bahuang kecamtan jenamas kabupaten barito selatan/ penata muda(II/a) sebagai penjabat kepala desa rantau bahuang kecamatan jenamas kabupaten barito selatan.
|
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 november 2025. Ditetapkan di buntok pada tanggal 15 desember 2025. |