ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BASAN PERMUSYAWARATAN DESA NGURIT
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/390/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BASAN PERMUSYAWARATAN DESA NGURIT KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2023-2031
|
ABSTRAK : |
-Untuk meindaklanjuti pengunduran diri anggota badan permusyawaratan desa ngurit kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2023-2031 a.n GARICO pada tanggal 28 juni 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemebrhentian sebagai anggota badan permusyawaran desa ngurit kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2023-2031; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa; -Keputusan ini menetapkan memberhentikan badan permusyawaratan desa ngurit kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2023-2031 a.n GARICO |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di buntok pada tanggal 2 Desember 2025. |