JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 390 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGURIT KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2023-2031
Tanggal Diundangkan 02 Dec 2025
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGURIT KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2023-2031

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BASAN PERMUSYAWARATAN DESA NGURIT

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/390/2025, 2 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BASAN PERMUSYAWARATAN DESA NGURIT KECAMATAN GUNUNG BINTANG AWAI KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2023-2031

 

ABSTRAK :

-Untuk meindaklanjuti pengunduran diri anggota badan permusyawaratan desa ngurit kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2023-2031 a.n GARICO pada tanggal 28 juni 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemebrhentian sebagai anggota badan permusyawaran desa ngurit kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2023-2031;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa;

-Keputusan ini menetapkan memberhentikan badan permusyawaratan desa ngurit kecamatan gunung bintang awai kabupaten barito selatan periode 2023-2031 a.n GARICO

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di buntok pada tanggal 2 Desember 2025.