ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PELAKSANA TUGAS KEPALA DESA PENDA ASAM
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/393/2025, 3 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PELAKSAN TUGAS KEPALA DESA PENDA ASAM KECAMATAN DUSUN SELATAN KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Berdasarkan keputusan bupati barito selatan nomor 188.45/392/2025 tentang pemberhentian sementara kepala desa penda asam kecamatan dusun selatan kabupaten barito selatan periode 2019-2027, maka untuk kelancara pemrintahan desa perlu adanya pelaksana tugas kepala desa penda asam kecamatan dusun selatan kabupaten barito selatan; -Dasar hukum keputusan ini adalah peratururan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemebrhentian kepala desa sebagaimana telah diubah dengan peraturan bupati barito selatan nomor 18 tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan bupati barito selatan nomor 11 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa; -Keputusan ini menetapkan menunjuk saudara ISMIRAN EFENDI sebagai pelaksana tugas kepala desa penda asalm periode 2019-2027 paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal ditetapkan. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di buntok pada tanggal 10 desember 2025. |