JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 270 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 06 Aug 2025
PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/270/2025, 21 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA  DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Untuk meningkatakan kesejahteraan dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua rukun warga dan ketua rukun tetangga, perlu diberikan insentif. Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (4) peraturan bupati nomor 36 tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif bagi ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga pada kelurahan dan desa, yang menyebutkan bahwa daftar nama penerima insentif ketua RT dan ketua RW pada kelurahan/desa di daerah ditetapkan dengan keputusan bupati :

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan bupati nomor 36 tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif bagi ketua rukun tetangga dan ketua rukun warga pada kelurahan dan desa;

-Keputusan ini menetapkan penerima insentif ketua rukun tetangga dan rukun warga di kabupaten barito selatan tahun anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran I, II dan III.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 januari sampai dengan 31 desember 2025. Diettapkan di Buntok pada tanggal 6 agustus 2025

-Lampiran 19 halaman .