JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
Tanggal Diundangkan 04 Nov 2025
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET

PAJAK SARANG BURUNG WALET

PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 37 TAHUN 2025, 28 HLM.

PERATURAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG TATA CARA PEMUNGKUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET

 

ABSTRAK :

-Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 8 ayat (5), pasal 170, pasal 184 ayat (5), PASAL 202 AYAT (7), pasal 205 ayat (6), pasal 219 ayat (7), pasal 220 ayat (8), dan pasal 221 ayat (1), peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang tata cara pemungkutan pajak sarang burung wallet;

-Dasar hukum peraturan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah;

-Peraturan ini menetapkan Tata Cara Pemungkutan Pajak Sarang Burung Walet

 

CATATAN :

-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 4 november 2025.

-Berita daerah kabupaten barito selatan tahun 2025 nomor 37

-Lampiran 5 halaman.