ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/374/2025, 8 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN GERAKAN ORANG TUA ASUH CEGAH STUNTING KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk mendukung implementasi misi Asta Cita Presiden Dan Wakil Presiden Republic Indonesia, diperlukan upaya pencegahan dan penurunan stunting secara holistic integratif dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi dari peran seluruh pihak dalam program gerakan orang tua asuh cegah stunting, sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tengang Pembentukan Tim Pengendalian Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Kabupaten Barito Selatan; -Dasar hukum keputusan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Pengendalian Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Kabupaten Barito Selatan, dengan susunan keanggotaan dan uraian stugas tercantum dalam lampiran. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Buntok pada tanggal 10 November 2025 -Lampiran 5 halaman. |