ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/300/2025, 7 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN DAN TIM PENGKAJIAN RANCANGAN KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN 2025-2055
|
ABSTRAK : |
-Untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2016. Untuk keefektifan dan keefesienan penyusunan dan pengkajian rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut kabupaten barito selatan tahun 2025-2055 perlu dibentuk tim penyusun dan tim pengkaji. Menimbang sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang tim pembentukan dan tim penyusun dan tim pengkaji rancangan keputusan bupati barito selatan tentang rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di kabupaten barito selatan tahun 2025-2055; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut; -Keputusan ini menetapkan Pembentukan Tim Penyusun Dan Tim Pengkajian Rancangan Keputusan Bupati Barito Selatan Tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Di Kabupaten Barito Selatan Tahun 2025-2055 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan tanggal 31 desember 2025. Ditetapkan di buntok pada tanggal 22 agustus 2025; -Lampiran 3 halaman. |